Berikut beberapa macam lisensi yang berkembang saat ini :
1. Lisensi Tertutup - LT (Propritery software),
LT dimiliki oleh perusahaan pembuat piranti lunak. Dengan lisensi tertutup, seseorang pemakai piranti lunak harus mengikuti peraturan yang dibuat oleh perusahaan pemiliknya. seperti transaksi pembelian barang, pengguna piranti lunak harus menebus dengan harga tertentu. Karena lisensi tertutup, maka piranti lunak yang dibeli dilarang dimodifikasi atau dikembangkan. Piranti lunak dengan lisensi tertutup misal : Microsoft Windows,OSX Tiger, Adobe Photoshop dan lain-lain.
2. Lisensi Terbuka - LK (Open source software),
LK sangat diminati banyak kalangan, mulai dari kaum pendidikan, personal, perusahaan, hingga ke intansi pemerintahan, karena membebaskan pengguna dari biaya royalty yang mahal. Kekurangan lisensi terbuka, memerlukan banyak komunitasuntuk keperluan memperbaiki, memodifikasi dan mengembangkan untuk pemanfaatanya. Banyak hal dapat dilakukan dengan memodifikasi jenis ini, namun tetap menjaga sistem kode aslinya. Lisensi terbuka dikenal dengan GNU-GPL (GNU-General public license). Contoh lisensi terbuka adalah Operating system LINUX, OpenOffice dan The Gimp.
3. Lisensi Terbatas - LS (Limited source software),
LS banyak ditemukan di Internet, biasanya berupa
aplikasi multimedia, pengolah gambar, pengolah suara dan lain-lain. Biasanya lisensi terbatas bebas digunakan, tanpa membayar dan digunakan untuk kalangan terbatas. Misal jika digunakan oleh perorangan maka dikurangi kelengkapan fiturnya atau sekedar piranti lunak demo. Sedangkan jika akan digunakan oleh perusahaan atau organisasi untuk tujuan komersial, maka tetap harus membayar royalty ke pemiliki piranti lunak. Contohnya NullSoft WINAMP dan IrfanView. Umumnya LS hanya boleh digunakan bagi perorangan, dan tidak boleh untuk komersial atau perusahaan.
4. Lisensi Bebas - LB (Free open source software),
LB atau FOSS memperbolehkan siapa saja menggunakan, baik untuk keperluan personal maupun komersial. Biasanya LB atau FOSS terbatas fiturnya. Perusahaan atau organisasi sosial yang membutuhkan piranti lunak alternatif dapat menggunakan piranti lunak bebas dari pada harus membayar untuk lisensi. Biasanya pengembang dan pemilik piranti lunak kategori lisensi bebas, memperbolehkan penyebarluasan, perbanyak dalam berbagai media. Hanya saja pemiliknya melarang piranti lunak dimodifikasi atau dikembangkan oleh perorangan, organisasi, atau perusahaan. Contoh : lZarc, FoxitReader dan Free PDF.
Hal yang paling mudah ditemukan dimanapun kapanpun dan bagaimanapun yaitu "ILMU"
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Download Patch dan Cara Patching Samsung Champ GT-C3303i
Assamualaikum Wr. Wb. HP samsung champ anda pengen bisa seperti ini ? Screenshot ? baterai persen ? java minimaze ? dan edit edit dari ro...
-
Assalamualaikum Wr. Wb. Kali ini saya akan berbagi Firmware samsung champ GT C3303i yang sudah dimodifikasi, tapi sebelum anda mendownload...
-
Assamualaikum Wr. Wb. HP samsung champ anda pengen bisa seperti ini ? Screenshot ? baterai persen ? java minimaze ? dan edit edit dari ro...
-
Assalamualaikum Wr. Wb Karena banyak request dari pengunjung Anzhor Center Technology. Tentang pertanyaan : "Bagaimana sih carany...
No comments:
Post a Comment